FOSMIK Kawal Uji Materi Aturan Mutasi ASN 10 Tahun di Mahkamah Konstitusi
Admin 04 June 2026 12:09 WIB 357x
FOSMIK Kawal Uji Materi Aturan Mutasi ASN 10 Tahun di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA — Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK) terus mengawal perjuangan aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kendala dalam memperoleh hak mobilitas karier. Bersama sejumlah ASN yang terdampak, FOSMIK mengajukan permohonan pengujian materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan pembatasan mobilitas ASN yang dalam praktiknya membuat sebagian pegawai tidak dapat mengajukan mutasi sebelum menjalani masa pengabdian selama 10 tahun. Kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, khususnya bagi ASN yang harus menjalani hubungan jarak jauh dengan pasangan dan keluarga.

Bagi sebagian ASN, persoalan mutasi bukan sekadar keinginan untuk berpindah tempat kerja. Dalam kondisi tertentu, mutasi berkaitan langsung dengan kebutuhan untuk berkumpul dengan keluarga, kondisi kesehatan, kebutuhan pelayanan medis, serta berbagai alasan kemanusiaan lainnya.

Kisah ASN yang Terpisah dari Keluarga

Salah satu ASN yang mengalami persoalan tersebut adalah Rani Lestari Banjarnahor, tenaga medis yang bertugas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Setelah menikah pada awal 2022, Rani harus menjalani kehidupan rumah tangga jarak jauh karena suaminya juga berstatus sebagai PNS dan bertugas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Untuk bertemu, keduanya harus menempuh perjalanan panjang dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Rani sendiri harus melakukan perjalanan darat berjam-jam dari tempat tugasnya menuju Pontianak, sementara suaminya harus melakukan perjalanan lintas pulau dari Kendari.

Sejak Juli 2022, Rani telah mengajukan permohonan pindah tugas. Proses yang dijalani tidak singkat. Setelah mengikuti tahapan dan tes, ia dinyatakan lolos pada Januari 2023 serta berhasil memperoleh sejumlah rekomendasi dari pejabat dan instansi terkait.

Namun, proses mutasi tersebut belum dapat dilanjutkan. Salah satu hambatan yang dihadapi adalah sistem administrasi kepegawaian yang menerapkan pembatasan masa pengabdian sebelum ASN dapat mengajukan perpindahan tugas.

Situasi yang dialami Rani semakin kompleks karena terdapat alasan lain yang bersifat mendesak. Ia dan suaminya tengah merencanakan program kehamilan yang membutuhkan akses terhadap pelayanan medis di Pontianak. Selain itu, anggota keluarganya yang sedang menghadapi persoalan kesehatan juga berada di kota tersebut.

Persoalan yang Dialami Banyak ASN

Kondisi serupa juga dialami ASN lainnya di berbagai daerah. Salah satunya adalah Candra Dewi Cahyaningrum, seorang guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Kesulitan memperoleh izin mutasi membuat persoalan penempatan kerja tidak hanya berdampak pada kehidupan profesional, tetapi juga kehidupan rumah tangga. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa kebijakan mobilitas ASN dapat memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan pegawai dan keluarganya.

Berangkat dari berbagai pengalaman tersebut, ASN dari sejumlah daerah kemudian bergabung dalam Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK). Forum ini menjadi wadah solidaritas dan perjuangan bagi ASN yang memperjuangkan sistem mobilitas karier yang lebih adil, manusiawi, dan tetap selaras dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan negara.

Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Didampingi oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, sejumlah ASN yang tergabung dalam perjuangan tersebut mengajukan permohonan pengujian materi terhadap Pasal 21 Ayat (8) huruf a dan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Para pemohon memandang perlu adanya kepastian hukum yang memberikan jaminan terhadap mobilitas ASN dalam batas waktu yang wajar. Selain itu, diperlukan ruang pertimbangan terhadap kondisi khusus yang berkaitan dengan penyatuan keluarga, alasan kemanusiaan, dan kondisi kesehatan.

Dalam persidangan pada 4 Juni 2026, kuasa hukum para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bersyarat terhadap ketentuan yang diuji.

Permohonan tersebut pada prinsipnya meminta adanya jaminan bahwa sistem mobilitas ASN tidak dilakukan dengan pembatasan yang bersifat mutlak. Para pemohon juga berharap terdapat mekanisme yang dapat mengakomodasi kondisi tertentu secara objektif dan adil.

Menjaga Keseimbangan antara Pemerataan ASN dan Hak Kemanusiaan

Persoalan mobilitas ASN tentu memiliki dua sisi yang harus dipertimbangkan secara seimbang.

Negara memiliki kepentingan untuk memastikan distribusi ASN tetap berjalan dengan baik. Kehadiran tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan aparatur pelayanan publik sangat dibutuhkan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan daerah yang masih mengalami kekurangan pegawai.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh turut menyoroti kemungkinan daerah-daerah tertentu ditinggalkan ASN apabila proses mutasi dibuka terlalu longgar. Hal tersebut menjadi salah satu persoalan penting karena pemerataan aparatur merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin pelayanan publik.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga mempertanyakan latar belakang lahirnya pembatasan mobilitas ASN tersebut, termasuk kemungkinan adanya kebutuhan untuk menjaga distribusi pegawai sesuai kebutuhan organisasi dan instansi.

Namun demikian, FOSMIK memandang bahwa kebutuhan negara dalam melakukan pemerataan ASN seharusnya dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aspek kemanusiaan dan kehidupan keluarga ASN.

Kebijakan penempatan dan mobilitas ASN perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pegawai. Dalam beberapa keadaan, terdapat ASN yang menghadapi persoalan keluarga, kesehatan, pasangan yang bekerja di instansi berbeda, hingga kondisi lain yang membutuhkan pertimbangan khusus.

Oleh karena itu, perjuangan ini bukan dimaksudkan untuk membuka kebebasan mutasi tanpa aturan. FOSMIK mendorong adanya sistem yang tetap menjaga kebutuhan organisasi dan pemerataan ASN, tetapi juga memberikan mekanisme yang jelas, objektif, dan manusiawi bagi ASN yang menghadapi kondisi tertentu.

MK Berikan Waktu Perbaikan Permohonan

Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat semakin memperjelas argumentasi hukum mengenai hubungan antara norma dalam Undang-Undang ASN dan kebijakan turunannya yang diterapkan dalam sistem administrasi kepegawaian.

Tahapan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam perjuangan para ASN yang berharap adanya kepastian hukum mengenai hak mobilitas karier.

FOSMIK akan terus mengawal proses tersebut serta menyampaikan perkembangan kepada masyarakat dan ASN di seluruh Indonesia. Perjuangan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan mobilitas ASN yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menyeimbangkan kebutuhan negara dengan hak ASN sebagai individu yang juga memiliki keluarga dan kehidupan pribadi.

FOSMIK percaya bahwa pemerataan ASN dan kemanusiaan bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui kebijakan yang adil, terukur, objektif, dan memberikan ruang bagi kondisi-kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan perhatian.